Antonim dari Kata Remisi Adalah

Antonim dari Kata Remisi Adalah: Penghukuman Binasa

Pengertian Remisi

Remisi adalah sebuah pengurangan pada hukuman yang biasanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut umumnya meliputi pemenuhan waktu masa hukuman minimal, tingkah laku yang baik selama berada di dalam penjara, dan terlibat dalam program-program rehabilitasi.

Jenis-jenis remisi yang berbeda dapat diberikan kepada narapidana, tergantung pada negara atau sistem hukum yang diterapkan. Beberapa jenis remisi diantaranya termasuk remisi umum, khusus, atau istimewa. Remisi umum diberikan kepada narapidana berdasarkan persentase yang telah ditetapkan dan biasanya diumumkan pada hari nasional tertentu seperti Hari Kemerdekaan. Remisi khusus atau istimewa diberikan karena alasan tertentu, seperti penyakit serius atau kehamilan.

Tujuan dari pemberian remisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menebus diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Ini juga memberikan insentif kepada narapidana untuk mempertahankan perilaku baik selama masa hukuman mereka. Selain itu, remisi juga membantu dalam mengurangi beban sistem penjara dan mengurangi biaya operasional.

Remisi juga membantu mengurangi risiko pengulangan tindakan kriminal oleh narapidana yang telah dibebaskan dari penjara. Dengan memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk berpartisipasi dalam program rehabilitasi, mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memulai kehidupan baru setelah dibebaskan.

Namun demikian, proses pemberian remisi sering kali menciptakan kontroversi, karena beberapa orang percaya bahwa diskresi yang diberikan kepada otoritas terlalu besar dan dapat disalahgunakan. Beberapa argument yang sering diajukan dalam hal ini adalah bahwa beberapa narapidana dapat memperoleh remisi tanpa memenuhi kriteria yang sebenarnya, atau bahwa remisi dapat menjadi bentuk penyamaran dari pembebasan awal.

Di Indonesia, remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Pada umumnya, narapidana yang telah menjalani setengah dari masa hukuman yang diberikan dapat memperoleh remisi sebesar 15 hari, sedangkan narapidana yang telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman dapat memperoleh remisi sebesar 1 bulan. Namun, ini tidak berlaku untuk narapidana yang dihukum karena pelanggaran HAM atau kejahatan terorisme.

Sebagai salah satu bentuk hukuman yang ada, remisi dapat membantu penjara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya. Namun demikian, pemberian remisi sebaiknya didasarkan pada kriteria yang jelas dan transparan, agar dapat memberikan keamanan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Remisi

Antonim dari Kata Remisi dan Konsekuensinya

Remisi adalah pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan pengurangan masa tahanannya. Namun, ketika narapidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka pemberian remisi bisa dicabut atau ditunda. Bahkan, narapidana yang bersangkutan juga bisa mendapat tindakan hukum yang lebih berat yakni dengan diberikan hukuman tambahan atau peningkatan hukuman.

Penegakan hukum yang memberikan konsekuensi bagi narapidana yang melanggar aturan, akan menjadi pendidikan bagi narapidana itu sendiri agar lebih patuh dan mentaati peraturan yang ada. Oleh karena itu, peningkatan hukuman atau antonim dari kata remisi adalah sanksi yang harus dijalani oleh narapidana sebagai bentuk hukuman atas perilaku buruk maupun pelanggaran yang dilakukan selama menjalani masa tahanan.

Jenis-Jenis Peningkatan Hukuman

Setiap negara dan sistem peradilan memiliki cara sendiri dalam memberikan jenis-jenis peningkatan hukuman bagi narapidana. Beberapa jenis peningkatan hukuman narapidana antara lain:

  • Menempatkan narapidana di sel terisolasi
  • Meningkatkan jangka waktu hukuman yang sedang dijalani
  • Memindahkan narapidana ke fasilitas penjara yang lebih sulit
  • Menghapus hak-hak narapidana seperti hak kunjungan keluarga, hak kerja dan lain-lain
  • Menambahkan kewajiban atau tugas nasional yang berat untuk diselesaikan

Keputusan pemberian peningkatan hukuman biasanya diambil oleh pihak yang berwajib setelah memberikan kesempatan bagi terpidana untuk membela diri. Keputusan itu juga dapat dilakukan oleh hakim pada proses persidangan yang sedang berlangsung.

Batasan Peningkatan Hukuman

Meskipun peningkatan hukuman merupakan sanksi bagi narapidana yang melanggar aturan atau perilaku buruk, namun secara tidak langsung hal ini juga memiliki batasan. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil masih sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan seseorang secara tidak wajar. Batasan peningkatan hukuman antara lain:

  • Batasan hukuman tambahan yang diberikan tidak melebihi batas hukuman maksimal yang diatur dalam kode hukum yang berlaku
  • Tidak memberikan hukuman yang mengakibatkan penderitaan fisik ataupun psikis yang berlebihan pada narapidana
  • Peningkatan hukuman tidak boleh dilakukan atas dasar diskriminatif seperti agama, suku, jenis kelamin, ataupun dalam hal murahan dan tidak manusiawi

Dalam pembaruan hukum yang dilakukan setiap tahunnya, pihak yang berwajib biasanya mengevaluasi aturan dan sistem hukum yang berlaku, termasuk pengaturan mengenai peningkatan hukuman bagi narapidana. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dan juga kelangsungan sistem hukum yang adil dan efektif.

Penjara modern

Dalam rangka penerapan hukum yang objektif, pengaturan tentang antonim dari kata remisi harus memperhitungkan berbagai faktor, seperti kebijakan yang diterapkan, hak asasi manusia, dan juga prinsip keadilan. Peningkatan hukuman wajib menjadi pilihan terakhir setelah seluruh pihak terkait mempertimbangkan keputusan yang diambil dan memastikannya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Beberapa Jenis Remisi

Remisi adalah sebuah program khusus yang membuat seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana memperoleh pengurangan waktu penjara atau bahkan bebas lebih cepat. Namun, remisi bukanlah sesuatu yang dapat diberikan begitu saja. Mereka yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Berikut adalah tiga jenis remisi yang perlu Anda ketahui:

1. Remisi Umum

Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan secara teratur setiap tahunnya untuk para narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan di dalam penjara. Remisi umum biasanya diberikan pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan kemerdekaan Indonesia, Hari Natal, atau peristiwa-peristiwa lain yang dianggap penting oleh pemerintah. Besaran pengurangan waktu penjara yang diberikan dalam remisi umum tergantung pada keputusan dari lembaga yang berwenang, dan biasanya berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

2. Remisi Khusus

Remisi khusus, seperti namanya, adalah jenis remisi yang diberikan untuk situasi-situasi khusus, seperti bencana alam, kebijakan amnesti, atau pengampunan yang diberikan oleh Presiden. Mereka yang ingin mendapatkan remisi khusus harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan remisi umum, dan keputusan akhir akan diambil oleh lembaga yang berwenang setelah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk tingkat risiko bagi masyarakat. Besaran pengurangan waktu penjara yang diberikan dalam remisi khusus bisa lebih besar daripada remisi umum, biasanya berkisar antara 3 bulan hingga setahun.

3. Remisi Khusus atas Grasi atau Asimilasi

Remisi khusus atas grasi atau asimilasi adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana berusia lanjut atau mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan khusus. Remisi ini juga bisa diberikan kepada mereka yang berperan penting dalam membantu penyelidikan atau memberikan informasi yang berguna bagi pihak berwenang. Keputusan untuk memberikan remisi khusus atas grasi atau asimilasi biasanya akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan para narapidana. Besaran pengurangan waktu penjara yang diberikan dalam remisi khusus atas grasi atau asimilasi bisa berbeda-beda, tergantung pada kondisi dan kebijakan dari pihak berwenang.

Itulah beberapa jenis remisi yang perlu Anda ketahui. Semua jenis remisi tersebut memiliki persyaratan yang berbeda-beda, dan keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada lembaga yang berwenang. Namun, meskipun remisi bisa membantu mengurangi masa tahanan seseorang, bukan berarti tindakan kriminal yang dilakukan bisa disepelekan. Oleh karena itu, mari kita semua menjaga ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat serta taat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Remisi dan Proses Hukum

Remisi merupakan sebuah hak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang berperilaku baik dan telah menjalani masa tahanannya dengan tepat waktu. Remisi ini dapat mengurangi lama masa tahanan yang harus dijalankan oleh narapidana. Namun, tidak semua narapidana dapat mengajukan remisi karena terdapat beberapa tahap proses hukum yang harus dilalui terlebih dahulu.

Proses hukum yang dilalui para narapidana yang ingin mengajukan remisi harus diikuti dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ini adalah rangkaian proses hukum yang perlu ditempuh oleh narapidana sebelum mereka dapat mengajukan permohonan remisi:

1. Mengajukan Permohonan Remisi

Proses pengajuan remisi dimulai dengan pengajuan permohonan oleh narapidana kepada pihak yang berwenang. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan alasan mengapa narapidana layak mendapatkan remisi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain salinan putusan atau surat tilang, bukti pelaksanaan kerja atau kegiatan positif selama di dalam lembaga pemasyarakatan, keterangan kesehatan, dan bukti pelaksanaan hakim terhadap narapidana selama menjalani masa tahanan.

2. Pemeriksaan Berkas Permohonan Remisi

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan remisi. Dalam tahap ini, pihak yang berwenang akan menilai apakah dokumen-dokumen yang diajukan oleh narapidana sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Verifikasi Data Dan Penilaian Sikap Narapidana

Setelah pemeriksaan berkas permohonan remisi, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap data narapidana dan penilaian sikap selama menjalani masa hukuman. Verifikasi ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah narapidana memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh negara untuk mendapatkan remisi.

4. Pengambilan Keputusan

Setelah proses verifikasi dan penilaian sikap narapidana selesai, tahap terakhir adalah pengambilan keputusan. Keputusan ini dapat berupa diterimanya atau ditolaknya permohonan remisi oleh narapidana yang bersangkutan. Jika permohonan remisi diterima, maka narapidana berhak mendapatkan keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam memproses permohonan remisi, peran pihak-pihak yang terkait harus benar-benar diperhatikan. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya kesalahan yang dapat berdampak buruk bagi narapidana maupun pihak yang berwenang. Oleh karena itu, narapidana harus memahami prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui dalam mengajukan permohonan remisi agar proses hukum yang ditempuh bisa berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Remisii

Gambar: Proses remisi melalui tahapan hukum

Manfaat Remisi

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana oleh pemerintah atas sejumlah alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pengurangan ini dapat berupa penambahan tanggal pembebasan, pemotongan masa hukuman, atau pengurangan masa kurungan dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi memiliki manfaat baik bagi narapidana maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat remisi:

1. Mempercepat pembebasan narapidana

Pemberian remisi dapat mempercepat pembebasan narapidana yang telah menjalani hukuman secara baik dan memperbaiki diri. Dengan pembebasan yang lebih cepat, narapidana dapat kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru dengan lebih baik. Hal ini juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan pemerintah dalam menangani jumlah narapidana yang berlebih.

2. Meningkatkan motivasi narapidana untuk memperbaiki diri

Adanya sistem remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan membuktikan kepada pemerintah bahwa mereka patut mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hal ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk belajar, berlatih keterampilan, dan berperilaku baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk sukses setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

3. Mengurangi tekanan di dalam lembaga pemasyarakatan

Jumlah narapidana yang berlebih di dalam lembaga pemasyarakatan dapat menyebabkan tekanan dan masalah bagi petugas dan narapidana itu sendiri. Dengan adanya remisi, jumlah narapidana yang harus ditangani oleh lembaga pemasyarakatan dapat berkurang sehingga tekanan dapat berkurang pula. Hal ini dapat memperbaiki kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan bagi narapidana.

4. Mendorong narapidana untuk bersikap taat dan disiplin

Dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana diwajibkan untuk menerapkan aturan dan disiplin yang ketat. Sistem remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk bersikap taat dan disiplin selama menjalani hukuman. Narapidana yang taat dan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan cenderung juga lebih baik dalam bersikap taat dan disiplin di luar lembaga pemasyarakatan.

5. Menurunkan biaya pemasyarakatan

Adanya sistem remisi dapat menurunkan biaya pemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga pemasyarakatan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat karena mengurangi beban pembiayaan lembaga pemasyarakatan.

Demikianlah beberapa manfaat remisi yang dapat dirasakan oleh narapidana juga masyarakat. Dalam memberikan remisi, pemerintah harus memperhatikan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman adalah narapidana yang pantas dan berhak mendapatkan pengurangan itu.

Penyerahan SK Remisi

Gambar: Penyerahan SK Remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia